Penggunaan Pakaian Seragam KORPRI

Semarang, 30 September 2020 
Nomor : 065.5/2665 
Kepada Sifat : Biasa 
Lampiran : 1 (satu) lembar Yth.Terlampir 
Hal : Penggunaan Pakaian Seragam KORPRI. 
di -   Tempat

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bahwa penggunaan pakaian seragam KORPRI digunakan oleh seluruh pegawai pada setiap peringatan hari besar nasional sebagai berikut:



0 Komentar