Perubahan Buku Saku Pembelajaran Masa Pandemi (Revisi 1)

 Perubahan Buku Saku Pembelajaran Masa Pandemi (Revisi 1)


buku saku panduan penyelenggaraan pembelajaran

Pandemi Covid-19 telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai kedaruratan kesehatan dan bencana nasional non-alam. Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan, maka satuan pendidikan yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka dan melanjutkan belajar dari rumah. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditetapkan pada 15 Juni 2020 yang lalu.

Guna memastikan hak belajar setiap anak terpenuhi, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menghadirkan beberapa inisiatif untuk mendukung pelaksanaan belajar dari rumah sesuai arahan Presiden. Beberapa inisiatif/terobosan tersebut di antaranya adalah pengoptimalan platform pendidikan jarak jauh Rumah Belajar serta kerja sama dengan berbagai platform penyedia layanan pembelajaran daring, penyediaan kuota gratis dan subsidi kuota melalui kerja sama dengan provider telekomunikasi, kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS, peningkatan kapasitas guru melalui Guru Berbagi dan Seri Webinar terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ), program Belajar dari Rumah di TVRI, dan program pembelajaran di RRI.

Beberapa kendala yang timbul dalam pelaksanaan PJJ di antaranya kebingungan guru dalam mengelola PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum. Sementara itu tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak. Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah serta meningkatnya rasa jenuh/bosan yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa.

Selain mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat, pemerintah juga mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19. Maka, dengan mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran serta masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri, Pemerintah melakukan penyesuaian.
Penyesuaian dilakukan melalui keputusan bersama empat menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Buku saku ini disusun untuk memudahkan para pemangku kepentingan yang terkait erat dengan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19 memperoleh informasi secara lengkap mengenai panduan pembelajaran. Isi dalam buku saku ini diambil utuh dari lampiran Keputusan Bersama Mendikbud, Menang, Menkes, dan Mendagri tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 7 Agustus 2020. (*)

EDUKASI PERUBAHAN PERILAKU DI MASA PANDEMI COVID-19

Saat ini beberapa negara di dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19, sebuah penyakit menular yang disebabkan oleh SARS-CoV-2, di mana penderita Covid-19 dapat mengalami demam, batuk kering dan kesulitan bernapas atau pneumonia dan kegagalan multiorgan yang dapat berujung pada kematian. Penyakit ini pertama kali terdeteksi pertama kali di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China pada bulan Desember 2019 kemudian menyebar ke beberapa negara di Asia, Timur Tengah, Eropa, Amerika, Australia hingga Afrika. Per tanggal 9 September 2020, tercatat 216 negara terkena pandemi, 17.660.523 kasus positif dan 680.894 kasus meninggal dunia. Di Indonesia sendiri tercatat 203.342 kasus positif, 145.200 pasien sembuh dan 8.336 pasien meninggal dunia (data per 9 September 2020).

Sama hal-nya dengan seluruh negara yang mengalami pandemi, Pemerintah Indonesia senantiasa berusaha mengatasi pandemi melalui beragam kebijakan penanganan dan pencegahan. Berdasarkan pertimbangan bahwa penanganan pandemi harus dilakukan bersamaan dengan pemulihan perekonomian nasional, maka Presiden RI menetapkan Perpres No. 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani pada tanggal 20 Juli 2020. Komite tersebut terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Khusus pada penanganan pandemi, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, bertugas melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis dan melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Penerapan protokol kesehatan adalah salah satu cara pencegahan penyebaran pandemi yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat, seperti menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker. Data per Juli 2020 tercatat bahwa tingkat kepatuhan menjaga jarak sebanyak 72%, mencuci tangan sebanyak 80% dan menggunakan masker sebanyak 80%. Meskipun persentase masing-masing tindak pencegahan terbilang tingi, namun laju penyebaran Covid-19 di Indonesia tetap tinggi dan semakin meningkat. Oleh karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 bekerja sama dengan berbagai institusi diharapkan terus mensosialisasikan gerakan Perubahan Perilaku 3M (mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak). Dalam hal ini Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Subidang edukasi perubahan perilaku telah menyusun pedoman edukasi perubahan perilaku sebagai pedoman dalam pembiasaan perubahan perilaku dimasa pandemi Covid-19 bagi masyarakat.

0 Komentar